Pelayanan Bebas Pustaka untuk Calon Wisudawan/Wati

  1. Calon wisudawan/wati harus sudah menyelesaikan semua syarat administrasi terkait wisuda.
  2. Calon wisudawan/wati menyumbangkan 2 buku sesuai dengan prodi masing-masing. Buku yang disumbangkan dicetak atau diterbitkan 5 tahun terakhir terhitung waktu wisuda masing- masing.
  3. Calon wisudawan/wati wajib mengecek buku yang akan disumbangkan di SIAM untuk mengetahui apakah buku tersebut sudah masuk ke dalam daftar hitam (black list). Buku blacklist yaitu buku yang tidak diizinkan udisumbangkan, dilakukan untuk mencegah penumpukan buku dengan judul yang sama. Perpustakaan hanya menyimpan dan menyediakan buku sebanyak 5 eksemplar dengan judul yang sama.
  4. Calon wisudawan/wati wajib memasukkan data buku yang akan disumbangkan kedalam SIAM.
  5. Calon wisudawan/wati tidak perlu menyumbangkan skripsi dalam bentuk hardcopy ataupun CD, cukup mengunggah skripsi ke SIAM masing-masing.
  6. Calon wisudawan/wati dapat melihat dan mengunduh pedoman bebas pustaka didalam SIAM.
  7. Calon wisudawan/wati wajib mengisi abstrak berbahasa Indonesia dan Bahasa inggris, judul skripsi, dpindaian tahun wisuda pada data yang tersedia.
  8. Calon wisudawan/wati wajib mengunggah skripsi dalam format PDF, langkap dengan Logo Universitas Muhammadiyah Riau dalam setiap halamannya mulai dari BAB 1 sampai dengan Daftar Pustaka.
  9. Calon wisudawan/wati wajib mengunggah data lembar pengesahan yang berisikan lembar
  10. Lembar pengesahan skripsi, lembar pengesahan penguji, dan lembar orisinalitas yang telah dibubuhi tanda tangan, cap, dan materai yang lengkap sesuai aturan universitas. File yang diunggah adalah berbentuk PDF, merupakan hasil pindai yang jelas, bukan merupakan hasil foto dari kamera telepon seluler
  11. Perpustakaan berhak menolak buku yang diserahkan, jika merupakan buku fotocopy atau buku bajakan dengan landasan melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
  12. Perpustakaan berhak menolak data yang telah diunggah oleh calon wisudawan/wati jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  13. Calon wisudawan/wati bisa mendapatkan verifikasi setelah menyumbangkan 2 buah buku ke Perpustakaan.

 

Pelayanan Bebas Pustaka Untuk Dosen dan Karyawan

  1. Dosen atau karyawan yang ingin mengundurkan diri sebagai karyawan Universitas Muhammadiyah Riau wajib mengurus bebas pustaka di Perpustakaan.
  2. Dosen dan karyawan wajib mengembalikan buku yang sedang dipinjam sesuai data pada sistem jika memang ada.
  3. Dosen dan karyawan wajib melunasi denda jatuh tempo peminjaman buku sesuai yang terdata pada sistem.
  4. Jika buku yang dipinjam hilang, maka dosen dan karyawan wajib mengganti dengan buku yang sama.
  5. Perpustakaan berhak menolak buku yang diserahkan, jika merupakan buku fotocopy atau buku bajakan dengan landasan melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta