KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU (UMRI)

  1. Mahasiswa
    • Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMRI
    • Telah mengikuti orientasi pengguna perpustakaan
    • Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
    • Masa peminjaman buku adalah 14 hari dengan jumlah maksimal 3 buku
  2. Dosen atau Karyawan Tetap
    • Masih aktif sebagai dosen atau pegawai tetap UMRI
    • Bagi Dosen tetap memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
    • Bagi karyawan memiliki Nomor Pokok Karyawan (NPK) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
    • Masa peminjaman buku adalah 30 hari dengan jumlah maksimal 5 buku
  3. Anggota Khusus (Mahasiswa luar UMRI, Dosen Luar Biasa, dan Masyarakat umum)
    • Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- berlaku satu bulan
    • Tidak diperbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
    • Hanya diperbolehkan baca ditempat