KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU (UMRI)
- Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMRI
- Telah mengikuti orientasi pengguna perpustakaan
- Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Masa peminjaman buku adalah 14 hari dengan jumlah maksimal 3 buku
- Dosen atau Karyawan Tetap
- Masih aktif sebagai dosen atau pegawai tetap UMRI
- Bagi Dosen tetap memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Bagi karyawan memiliki Nomor Pokok Karyawan (NPK) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Masa peminjaman buku adalah 30 hari dengan jumlah maksimal 5 buku
- Anggota Khusus (Mahasiswa luar UMRI, Dosen Luar Biasa, dan Masyarakat umum)
- Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- berlaku satu bulan
- Tidak diperbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
- Hanya diperbolehkan baca ditempat