1. Keanggotaan Perpustakaan UMRI
Ketentuan keanggotaan berdasarkan kategori pengguna.
1. Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMRI
- Telah mengikuti orientasi pengguna perpustakaan
- Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Masa peminjaman buku adalah 14 hari dengan jumlah maksimal 3 buku
2. Dosen atau Karyawan Tetap
- Masih aktif sebagai dosen atau pegawai tetap UMRI
- Bagi dosen tetap memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Bagi karyawan memiliki Nomor Pokok Karyawan (NPK) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
- Masa peminjaman buku adalah 30 hari dengan jumlah maksimal 5 buku
3. Anggota Khusus
(Mahasiswa luar UMRI, Dosen Luar Biasa, dan Masyarakat umum)
- Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- berlaku satu bulan
- Tidak diperbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
- Hanya diperbolehkan baca ditempat
2. Pelayanan Bebas Pustaka
Ketentuan bebas pustaka untuk calon wisudawan/wati dan dosen/karyawan.
A. Untuk Calon Wisudawan/Wati
- 1 Harus menyelesaikan seluruh syarat administrasi wisuda
- 2 Menyumbangkan 2 buku sesuai prodi masing-masing, terbit/tercetak 5 tahun terakhir
- 3 Wajib mengecek buku yang akan disumbangkan di SIAM untuk memastikan tidak termasuk daftar hitam dan tidak duplikat
- 4 Memasukkan data buku yang akan disumbangkan ke dalam SIAM
- 5 Tidak perlu menyumbangkan skripsi dalam bentuk hardcopy atau CD, cukup mengunggah skripsi ke SIAM
- 6 Dapat melihat dan mengunduh pedoman bebas pustaka di SIAM
- 7 Mengisi abstrak bebas pustaka Indonesia dan Bahasa Inggris, judul skripsi, serta identitas lain pada data yang tersedia
- 8 Mengunggah skripsi format PDF lengkap dengan logo Universitas Muhammadiyah Riau pada setiap halaman mulai dari BAB 1 sampai Daftar Pustaka
- 9 Mengunggah lembar pengesahan yang berisi lembar pengesahan skripsi, lembar pengesahan penguji, dan lembar orisinalitas yang telah ditandatangani, dicap, dan bermaterai sesuai aturan universitas
- 10 Perpustakaan berhak menolak buku fotokopi/bajakan dan data yang tidak sesuai ketentuan
- 11 Verifikasi dapat diperoleh setelah menyumbangkan 2 buku ke perpustakaan
B. Untuk Dosen dan Karyawan
- 1 Dosen atau karyawan yang mengundurkan diri wajib mengurus bebas pustaka di perpustakaan
- 2 Wajib mengembalikan buku yang sedang dipinjam sesuai data pada sistem
- 3 Dosen dan karyawan wajib melunasi denda jika masih memiliki pinjaman buku sesuai yang terdata pada sistem
- 4 Jika buku yang dipinjam hilang, maka dosen dan karyawan wajib mengganti dengan buku yang sama
- 5 Perpustakaan berhak menolak buku yang diserahkan jika merupakan buku fotokopi atau bajakan
3. Sanksi dan Denda
Ketentuan penalti untuk pelanggaran dan keterlambatan pengembalian buku.
Denda Keterlambatan
Rp 2.000
/ Buku / Hari
- Pengguna perpustakaan akan dikenakan denda jika terlambat mengembalikan buku pinjaman sesuai jumlah yang tertera pada sistem perpustakaan
- Denda keterlambatan pengembalian buku adalah Rp. 2.000,- / buku per hari
- Sanksi berupa penundaan KRS berlaku bagi mahasiswa yang belum melunasi denda peminjaman buku perpustakaan
Hubungi Kami
Butuh informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan perpustakaan? Tim kami siap membantu Anda.