Peraturan Perpustakaan

Panduan keanggotaan, bebas pustaka, dan sanksi layanan perpustakaan.

3 Kategori Keanggotaan

Mahasiswa, Dosen/Karyawan, Anggota Khusus

Bebas Pustaka

Untuk wisudawan/wati & pegawai

Rp

Denda Rp 2.000 / Hari

Per buku per hari keterlambatan

Tata Tertib Pengunjung

Peraturan Masuk Perpustakaan

Mari menciptakan lingkungan perpustakaan yang nyaman, tertib, bersih, dan menyenangkan untuk seluruh pemustaka.

Sebelum memasuki ruang perpustakaan

Pastikan penampilan dan perilaku Anda sesuai ketentuan.

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama dan menciptakan suasana belajar yang kondusif.

Laki-laki

Wajib mengenakan kemeja atau pakaian rapi yang berkerah.

Wanita

Berpakaian rapi, sopan, tidak ketat, dan tidak transparan.

Jaga ketenangan

Dilarang berbicara keras, berisik, atau mengganggu pemustaka lain.

Makanan dan minuman

Dilarang membawa makanan dan minuman, kecuali air dalam botol tertutup.

Dengan memasuki perpustakaan, pengunjung dianggap telah memahami dan mematuhi tata tertib.

1. Keanggotaan Perpustakaan UMRI

Ketentuan keanggotaan berdasarkan kategori pengguna.

1. Mahasiswa

  • Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMRI
  • Telah mengikuti orientasi pengguna perpustakaan
  • Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Masa peminjaman buku adalah 14 hari dengan jumlah maksimal 3 buku

2. Dosen atau Karyawan Tetap

  • Masih aktif sebagai dosen atau pegawai tetap UMRI
  • Bagi dosen tetap memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Bagi karyawan memiliki Nomor Pokok Karyawan (NPK) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Masa peminjaman buku adalah 30 hari dengan jumlah maksimal 5 buku

3. Anggota Khusus

(Mahasiswa luar UMRI, Dosen Luar Biasa, dan Masyarakat umum)

  • Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- berlaku satu bulan
  • Tidak diperbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
  • Hanya diperbolehkan baca ditempat

2. Pelayanan Bebas Pustaka

Ketentuan bebas pustaka untuk calon wisudawan/wati dan dosen/karyawan.

A. Untuk Calon Wisudawan/Wati

  • 1 Harus menyelesaikan seluruh syarat administrasi wisuda
  • 2 Menyumbangkan 2 buku sesuai prodi masing-masing, terbit/tercetak 5 tahun terakhir
  • 3 Wajib mengecek buku yang akan disumbangkan di SIAM untuk memastikan tidak termasuk daftar hitam dan tidak duplikat
  • 4 Memasukkan data buku yang akan disumbangkan ke dalam SIAM
  • 5 Tidak perlu menyumbangkan skripsi dalam bentuk hardcopy atau CD, cukup mengunggah skripsi ke SIAM
  • 6 Dapat melihat dan mengunduh pedoman bebas pustaka di SIAM
  • 7 Mengisi abstrak bebas pustaka Indonesia dan Bahasa Inggris, judul skripsi, serta identitas lain pada data yang tersedia
  • 8 Mengunggah skripsi format PDF lengkap dengan logo Universitas Muhammadiyah Riau pada setiap halaman mulai dari BAB 1 sampai Daftar Pustaka
  • 9 Mengunggah lembar pengesahan yang berisi lembar pengesahan skripsi, lembar pengesahan penguji, dan lembar orisinalitas yang telah ditandatangani, dicap, dan bermaterai sesuai aturan universitas
  • 10 Perpustakaan berhak menolak buku fotokopi/bajakan dan data yang tidak sesuai ketentuan
  • 11 Verifikasi dapat diperoleh setelah menyumbangkan 2 buku ke perpustakaan

B. Untuk Dosen dan Karyawan

  • 1 Dosen atau karyawan yang mengundurkan diri wajib mengurus bebas pustaka di perpustakaan
  • 2 Wajib mengembalikan buku yang sedang dipinjam sesuai data pada sistem
  • 3 Dosen dan karyawan wajib melunasi denda jika masih memiliki pinjaman buku sesuai yang terdata pada sistem
  • 4 Jika buku yang dipinjam hilang, maka dosen dan karyawan wajib mengganti dengan buku yang sama
  • 5 Perpustakaan berhak menolak buku yang diserahkan jika merupakan buku fotokopi atau bajakan

3. Sanksi dan Denda

Ketentuan penalti untuk pelanggaran dan keterlambatan pengembalian buku.

Denda Keterlambatan

Rp 2.000
/ Buku / Hari
  • Pengguna perpustakaan akan dikenakan denda jika terlambat mengembalikan buku pinjaman sesuai jumlah yang tertera pada sistem perpustakaan
  • Denda keterlambatan pengembalian buku adalah Rp. 2.000,- / buku per hari
  • Sanksi berupa penundaan KRS berlaku bagi mahasiswa yang belum melunasi denda peminjaman buku perpustakaan
Rp

Hubungi Kami

Butuh informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan perpustakaan? Tim kami siap membantu Anda.