Peraturan Perpustakaan

Panduan keanggotaan, bebas pustaka, dan sanksi layanan perpustakaan.

3 Kategori Keanggotaan

Mahasiswa, Dosen/Karyawan, Anggota Khusus

Bebas Pustaka

Untuk wisudawan/wati & pegawai

Rp

Denda Rp 2.000 / Hari

Per buku per hari keterlambatan

1. Keanggotaan Perpustakaan UMRI

Ketentuan keanggotaan berdasarkan kategori pengguna.

1. Mahasiswa

  • Masih terdaftar sebagai mahasiswa UMRI
  • Telah mengikuti orientasi pengguna perpustakaan
  • Memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Masa peminjaman buku adalah 14 hari dengan jumlah maksimal 3 buku

2. Dosen atau Karyawan Tetap

  • Masih aktif sebagai dosen atau pegawai tetap UMRI
  • Bagi dosen tetap memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Bagi karyawan memiliki Nomor Pokok Karyawan (NPK) berfungsi sebagai kartu anggota perpustakaan
  • Masa peminjaman buku adalah 30 hari dengan jumlah maksimal 5 buku

3. Anggota Khusus

(Mahasiswa luar UMRI, Dosen Luar Biasa, dan Masyarakat umum)

  • Membayar administrasi keanggotaan sebesar Rp. 30.000,- berlaku satu bulan
  • Tidak diperbolehkan meminjam koleksi antar waktu atau membawa keluar koleksi
  • Hanya diperbolehkan baca ditempat

2. Pelayanan Bebas Pustaka

Ketentuan bebas pustaka untuk calon wisudawan/wati dan dosen/karyawan.

A. Untuk Calon Wisudawan/Wati

  • 1 Harus menyelesaikan seluruh syarat administrasi wisuda
  • 2 Menyumbangkan 2 buku sesuai prodi masing-masing, terbit/tercetak 5 tahun terakhir
  • 3 Wajib mengecek buku yang akan disumbangkan di SIAM untuk memastikan tidak termasuk daftar hitam dan tidak duplikat
  • 4 Memasukkan data buku yang akan disumbangkan ke dalam SIAM
  • 5 Tidak perlu menyumbangkan skripsi dalam bentuk hardcopy atau CD, cukup mengunggah skripsi ke SIAM
  • 6 Dapat melihat dan mengunduh pedoman bebas pustaka di SIAM
  • 7 Mengisi abstrak bebas pustaka Indonesia dan Bahasa Inggris, judul skripsi, serta identitas lain pada data yang tersedia
  • 8 Mengunggah skripsi format PDF lengkap dengan logo Universitas Muhammadiyah Riau pada setiap halaman mulai dari BAB 1 sampai Daftar Pustaka
  • 9 Mengunggah lembar pengesahan yang berisi lembar pengesahan skripsi, lembar pengesahan penguji, dan lembar orisinalitas yang telah ditandatangani, dicap, dan bermaterai sesuai aturan universitas
  • 10 Perpustakaan berhak menolak buku fotokopi/bajakan dan data yang tidak sesuai ketentuan
  • 11 Verifikasi dapat diperoleh setelah menyumbangkan 2 buku ke perpustakaan

B. Untuk Dosen dan Karyawan

  • 1 Dosen atau karyawan yang mengundurkan diri wajib mengurus bebas pustaka di perpustakaan
  • 2 Wajib mengembalikan buku yang sedang dipinjam sesuai data pada sistem
  • 3 Dosen dan karyawan wajib melunasi denda jika masih memiliki pinjaman buku sesuai yang terdata pada sistem
  • 4 Jika buku yang dipinjam hilang, maka dosen dan karyawan wajib mengganti dengan buku yang sama
  • 5 Perpustakaan berhak menolak buku yang diserahkan jika merupakan buku fotokopi atau bajakan

3. Sanksi dan Denda

Ketentuan penalti untuk pelanggaran dan keterlambatan pengembalian buku.

Denda Keterlambatan

Rp 2.000
/ Buku / Hari
  • Pengguna perpustakaan akan dikenakan denda jika terlambat mengembalikan buku pinjaman sesuai jumlah yang tertera pada sistem perpustakaan
  • Denda keterlambatan pengembalian buku adalah Rp. 2.000,- / buku per hari
  • Sanksi berupa penundaan KRS berlaku bagi mahasiswa yang belum melunasi denda peminjaman buku perpustakaan
Rp

Hubungi Kami

Butuh informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan perpustakaan? Tim kami siap membantu Anda.